Lingkaran - Penangkapan yang dilakukan Polres OKU Selatan terhadap pemilik pondok pesantren Darul Ulum berinisial MST (50) di Kecamatan Buay Pemaca, Oku Selatan, Sumatera Selatan yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan salah satu santri Darul Ulum.
Diketahui bahwa tersangka merupakan residivis atas kasus pencabulan pada tahun 2006 yang pernah mendekam dijeruji besi selama 1 tahun 8 bulan, hal ini diungkapkan langsung oleh Kasatreskrim Polres OKU Selatan, AKP Acep Yuli Sahara pada Sabtu (1/1/21).
Ivan Gunawan Anggap Boneka Seperti Anak Sendiri Sampai Cari Babbysitter Untuk Merawatnya
“Tahun 2006 tersangka pernah menjalani hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 8 bulan,” ungkap Acep.
Santriwati yang telah menjadi korban pemerkosaan berinisial S yang merupakan alumni Darul Ulum namun kembali ke pondok pesantren untuk memperdalam ilmu agamanya dan sekarang merupakan salah satu mahasiswi di Provinsi Lampung.
“Kebetulan korban memang sedang memperdalam ilmu agamanya. Dia sudah berstatus mahasiswi namun, karena ingin memperdalam agama jadinya Kembali ke sana,” ucapnya.
Coki Tersinggung Usai Dijewer Gubernur Sumatera Utara
Pemerkosaan yang dialamai S terjadi pada saat musim libur, dimana semua santri dan santriwati Darul Ulum pulang kerumah masing-masing untuk menyambut puasa bersama keluarga sedangkan korban lebih memilih untuk tetap tinggal di pondok pesantren disebabkan jarak rumahnya yang jauh.
Pada saat inilah tersangka melancarkan aksi bejat tersebut dengan mengizinkan korban untuk tetap tinggal di pondok pesantren. Tersangka yang mengancam korban dan melakukan kekerasan dalam aksinya.
“Korban diperkosa dalam asrama dibawah ancaman dan kekerasan,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pemerkosaan terjadi pada April 2021.***