Website Thinkedu

Berikut Jenis pelanggaran Dan Denda E-Tilang Kota Palembang

Berikut Jenis pelanggaran Dan Denda E-Tilang Kota Palembang
Foto : Instagram/@seputarkotapalembang
Lingkaran - Kepolisian daerah Sumatera Selatan Resor Kota Palembang Satuan Lalulintas telah mengeluarkan tabel denda pelanggaran pada lokasi yang akan dipasang peralatan ETLE (Elektonik Traffic Law Enforcement) atau E-Tilang dan telah memberlakukan penindakan dengan mengirimkan surat konfirmasi E-Tilang bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalulintas Kota Palembang.

Pengendara Ini Dapatkan Surat E-Tilang Dari DITLANTAS Polda Sumsel, Karena Ini!

Pada tabel tersebut berisikan 10 jenis pelanggaran dengan pasal yang dilanggar oleh pengendara, serta terdapat jumlah denda yang harus dibayar oleh pengendara apabila terjadi pelanggaran lalulintas.

Berikut merupakan jenis pelanggaran yang ada pada table denda pelanggaran pada lokasi yang akan dipasang peralatan ETLE :
 
  1. Mengemudi tidak wajar, pasal 283 jo pasal 106 (1) dengan denda ancaman Rp.750.000.
  2. Sabuk keselamatan, pasal 289 jo pasal 106 (6) ) dengan denda ancaman Rp.250.000.
  3. Helm standard, pasal 291 (1) jo pasal 106 (8) ) dengan denda ancaman Rp.250.000.
  4. Melanggar APILL, pasal 287 (2) jo pasal 106 (4) huruf c dengan denda ancaman Rp.500.000.
  5. Membelok atau berbalik arah, pasal 294 jo pasal 112 (1) ) dengan denda ancaman Rp.250.000.
  6. Muatan, pasal 292 jo pasal 106 (9) dengan denda ancaman Rp.250.000.
  7. Melanggar rambu atau marka, pasal 287 (1) jo pasal 106 (4) huruf a dan b dengan denda ancaman Rp.500.000.
  8. Penggunaan jalur atau lajur, pasal 300 huruf a jo pasal 124 (1) huruf c dengan denda ancaman Rp.250.000.
  9. Melawan arah, pasal 311 a (1) dengan denda ancaman Rp.3.000.000.
  10. Parkir dipinggir jalan pasal 287 ayat (3) jo pasal 106 dengan denda ancaman Rp.250.000.***
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada