“Sebelum tewas korban juga diperkosa oleh pelaku”,ungkap Indra.
Indra juga menjelaskan motif pelaku yang pada awlanya pelaku mengintip korban mandi di sungai, namun pelaku tidak dapat melancarkan aksi bejatnya itu karena pada saat itu ramai karena ada warga. Berlanjut pada malam harinya pelaku kembali menjalankan rencananya dengan mengendap-endap mendatangi rumah korban dan mematikan listrik.
Setelah mematikan listrik, korban Y keluar rumah untuk membuang air kecil, pada saat kondisi gelap ini pelaku melancarkan aksi bejatnya. Setelah melakukan aksinya korban di bunuh dengan cara disetrum dan dibuang ke dalam sungai.
Penangkapan Pelaku Penganiayaan di Lingkungan Kampus Politeknik Negeri Palembang“Jasad korban langsung dihanyutkan dan keesokan harinya ditemukan oleh warga”, jelas Indra.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan pasal 80 ayat (3) undang-undang No.35 tahun 2004 tentang perubahan UU perlindungan anak dengan hukuman selama 15 tahun penjara akibat perbuatan pelaku.
***