ThinkEdu

Kaesang Pangarep Masuk Radar KPK Terkait Dugaan Penggunaan Jet Pribadi!

Kaesang Pangarep Masuk Radar KPK Terkait Dugaan Penggunaan Jet Pribadi!
Foto : instagram/Kaesang Pangarep
Lingkaran.id - Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, kini berada dalam sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjadi perbincangan di media sosial. Publik ramai mempertanyakan dugaan penggunaan fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, untuk perjalanan di Amerika Serikat. Penggunaan pesawat mewah ini diperkirakan menelan biaya miliaran rupiah.

Menanggapi isu ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengonfirmasi bahwa pimpinan KPK telah meminta Direktur Pelaporan Gratifikasi serta Direktur Pelaporan dan Penerimaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk segera meminta klarifikasi kepada Kaesang.


Viral Ojol Bantu Pantau Pacar Pelanggan, Warganet Sebut 'Ojol Detektif'

"Pimpinan sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi untuk mengklarifikasi informasi dari media terkait dugaan fasilitas tersebut," ujar Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Alexander menegaskan bahwa KPK berpegang pada prinsip bahwa semua warga negara, termasuk Kaesang, memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Ia juga meminta agar petugas KPK tidak merasa takut atau ragu untuk meminta klarifikasi kepada Kaesang, meskipun Kaesang bukan penyelenggara negara.

"Kami harus peka dan proaktif menjawab pertanyaan masyarakat mengenai dugaan gratifikasi ini. Jangan sampai isu ini menggantung," lanjut Alexander.

Saat ditanya lebih lanjut, Alexander menyatakan bahwa meskipun Kaesang tidak menjabat sebagai pejabat publik, ia masih bisa dimintai klarifikasi karena statusnya sebagai anak presiden.

"Walaupun Kaesang bukan penyelenggara negara, ia tetap bisa dimintai klarifikasi. Jika anak seorang pejabat menerima fasilitas tertentu yang terkait dengan jabatan orangtuanya, hal ini bisa dipertanyakan," tambah Alexander.

Gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di mana pejabat negara dilarang menerima hadiah atau fasilitas tanpa melaporkannya ke KPK dalam waktu 30 hari.

Menurut Alexander, jika fasilitas jet pribadi itu merupakan sewa pribadi, Kaesang harus menunjukkan bukti pembayarannya kepada publik untuk menghentikan spekulasi. Jika fasilitas tersebut merupakan pemberian dari pihak lain, Kaesang harus menjelaskan kapasitasnya dalam menerima fasilitas tersebut.

"Jika memang fasilitas itu merupakan gratifikasi, masyarakat berhak tahu siapa yang memberikan dan dalam kapasitas apa Kaesang menerimanya. Kalau sewa, tunjukkan buktinya," jelas Alexander.

Viral! Momen Haru Anak-anak Menangis Saat Mahasiswa KKN Akan Pulang

Sebelumnya, netizen juga mengungkap dugaan bahwa jet Gulfstream G650ER tersebut milik Garena, perusahaan game online di bawah Sea Limited, Singapura. Pesawat tersebut diketahui sering mendarat di Solo, kampung halaman Kaesang. Garena juga memiliki keterkaitan dengan Sea Bank, yang merupakan sponsor klub sepak bola Persis Solo, yang dimiliki oleh keluarga Jokowi.

Selain dugaan penggunaan jet pribadi, Kaesang juga menjadi sorotan terkait dugaan pembelian tas-tas mewah dari merek terkenal seperti Dior, Louis Vuitton, dan Hermes, yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea dan Cukai saat dibawa masuk ke Indonesia. Netizen mempertanyakan apakah barang-barang mewah tersebut dibeli tanpa pajak atau merupakan hadiah. Kasus ini kini tengah dipantau publik, dengan harapan KPK dapat mengungkap kebenaran terkait dugaan gratifikasi ini.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik