Lingkaran.id- Focus Group Discussion (FGD) naskah akademik administrasi kepangkatan dosen yang di hadiri oleh perwakilan Doktor dari seluruh Perguruan Tinggi Se-Indonesia, kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang UMM) pada 9 Agustus.
Dalam kesempatan ini, Profesor Ihsanul Inam Direktur Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini mengatakan, usulan ini sebenarnya bertujuan agar dapat meningkatkan jurnal di Indonesia. "Jadi bukan dihapus. Publikasi Scopus bisa tetap tetapi bisa diganti dengan yang lain, misal diganti dua artikel di
Sinta 2 atau tiga artikel di Sinta 2 sehingga itu akan meningkatkan jurnal kita," kata pria disapa Inam tersebut saat dikonfirmasi
Republika.co.id, Senin (14/8/2023)
Lebih lanjut, "Jadi paling tidak aturannya kita buat supaya tidak hanya Scopus satu-satunya persyaratan wajib publikasi untuk guru besar. Jadi tidak hanya jurnal internasional bereputasi tetapi juga dapat dikonversikan ke Sinta 2,". meskipun demikian hal ini masih sebatas usulan yang dibahas dalam FGD tersebut, mengingat akhir-akhir ini ditemukan kasus Perjokian yang melibatkan dosen-dosen dalam pengurusan jenjang akademik tertinggi Guru Besar atau Profesor sehingga perlu adanya pembahasan lebih lanjut yang mengaturnya.
Tips untuk Lulusan D3: Lanjut DIV atau S1Saat ini, Tuntutan publikasi scopus masih menjadi beban bagi sebagian dosen yang akhirnya memilih jalur pintas seperti Perjokian. selain itu, dosen juga banyak terjebak dengan Jurnal-jurnal Predator yang menawarkan Publikasi Instant dengan biaya mahal yang seringkali ditemukan Discontinued sehingga artikel yang diterbitkan dengan biaya mahal tersebut tidak dapat diakui sebagai kinerja Tridarma Perguruan Tinggi sehingga Usulan Guru Besar menjadi tertunda.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan bahwa guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
Berikut adalah beberapa syarat untuk menjadi profesor di Indonesia:
- Memiliki ijazah doktor (S3) atau yang sederajat
- Pengajuan profesor minimal 3 tahun setelah lulus S3
- Mempublikasikan karya ilmiah dalam jurnal internasional bereputasi
- Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 tahun
- KUM yang terkumpul minimal 850 poin atau di 1.050 poin. Dosen dengan KUM 850 poin dan memenuhi syarat umum lainnya kemudian bisa mengajukan kenaikan jabatan Guru Besar ke Tim PAK di kampus.
Aplikasi Yang Bagus Digunakan Untuk BelajarBerdasarkan UU tersebut fokus utama adalah poin nomor 3 yakni Publikasi pada Jurnal International Bereputasi Minimal 1 jurnal internasional bereputasi yang terindeks di dalam Scopus, dan menjadi penulis pertama. Jika bisa dipenuhi maka jalan untuk menjadi Guru Besar dan mendapat gelar Profesor terbuka lebih lebar. Dosen yang sudah memenuhi syarat-syarat di atas kemudian bisa mengajukan kenaikan jabatan fungsional menjadi Guru Besar secara Reguler.