ThinkEdu

Suami Tega Serang Hingga Siram Istri Dengan Air Keras: Terbakar Api Cemburu!

Suami Tega Serang Hingga Siram Istri Dengan Air Keras: Terbakar Api Cemburu!
Foto : Freepik
Lingkaran.id - Polresta Cilacap berhasil meringkus seorang lelaki yang tega menyiramkan air keras kepada istrinya, menyebabkan korban mengalami luka bakar serius hingga mencapai 80 persen.

Insiden tragis ini diduga dipicu oleh api cemburu karena sang suami mengetahui bahwa istrinya telah bertunangan dengan lelaki lain. Pelaku penyiraman air keras tersebut adalah Indratro (39), sedangkan korban adalah Susanti (28), yang merupakan istri siri pelaku.

DPR RI Respon Kebijakan Seragam Sekolah Baru: Beban Orang Tua Siswa

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, menjelaskan bahwa akibat ulah sang suami, bagian wajah dan tubuh korban mengalami luka bakar serius, bahkan kedua matanya mengalami melepuh sehingga membutuhkan perwatan yang intensif.

"Pelaku penyiraman air keras yang dilakukan oleh suami korban, ini terjadi akibat cemburu buta terhadap istrinya," kata Kombes Pol Ruruh dalam keterangannya, Sabtu (20/4/2024).

Menurutnya, pelaku nekat melakukan aksinya setelah mendengar kabar bahwa istrinya tengah menjalin hubungan dengan pria lain saat dirinya sedang bekerja di Jakarta dan langsung berniat mendatangi istrinya hingga terjadi keributan dan berkahir dengan penyiraman air keras terhadap korban.

Resmi Tersangka! Gunakan Baju Tahanan Pria Arogan Pengemudi Fortuner Ngaku Adik Jenderal

"Pelaku cemburu, mendengar istri sirinya selingkuh," ucapnya. Setelah mendapat kabar bahwa istrinya bahkan telah bertunangan dengan pria lain, Indratro memutuskan untuk pulang ke Cilacap. Dia meminta istrinya menjemput di Terminal Kawunganten.

Namun, di tengah perjalanan pulang, terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban yang berujung pada penyiraman air keras terhadap istri Indratro. Tim Resmob dan Satreskrim Polresta Cilacap berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Palembang.

Pelaku mengaku nekat menyiram air keras agar wajah istrinya rusak sehingga tidak dimiliki oleh pria lain. Meski hanya menikah siri, pelaku tidak rela jika istrinya berpindah ke pelukan pria lainnya sehingga tega untuk merusak wajah sang istri yang berakibat sangat fatal.

Pelajar SMKN Meregang Nyawa Diduga Usai Dianiaya Kepala Sekolah

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa air keras yang disiramkan ke tubuh korban serta sejumlah pakaian korban yang telah rusak akibat aksi penyiraman air keras tersebut.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru