ThinkEdu

Simak Jadwal Lengkap Tes SKD, SKB CPNS 2023

Simak Jadwal Lengkap Tes SKD, SKB CPNS 2023
Foto : Freepik/@pch.vector
Lingkaran.id- Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan melalui surat edaran Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 bahwa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 telah dibuka sejak 20 September lalu.

Awalnya dijadwalkan berakhir pada 9 Oktober pukul 23.59 WIB. Namun, dalam pengumuman terbaru, pendaftaran CPNS telah diperpanjang hingga 11 Oktober 2023, memberi kesempatan lebih bagi para pelamar yang belum melakukan submit berkas.

2 Tim Inovator Center UBD Menyabet Top 5 Kompetisi Inovasi Kota Palembang 2023

Menurut jadwal yang telah ditetapkan, proses penarikan data final akan dilakukan pada 27 hingga 29 Oktober 2023. Seleksi kompetensi dijadwalkan berlangsung mulai 30 Oktober hingga 2 November 2023.

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi dijadwalkan pada 3 hingga 6 November 2023. Sementara pelaksanaan seleksi kompetensi akan berlangsung mulai 8 November hingga 2 Desember 2023.

Bagi pelamar yang lolos seleksi kompetensi, akan mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan mulai 13 November hingga 4 Desember 2023. Proses pengolahan nilai seleksi kompetensi dijadwalkan berlangsung pada 28 November hingga 7 Desember 2023. Pengumuman kelulusan akan dilakukan pada 4 hingga 13 Desember 2023.

Setelah pengumuman kelulusan, pelamar yang dinyatakan lulus diminta untuk mengisi Data Riwayat Hidup Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (DRH NI PPPK) mulai 14 Desember 2023 hingga 12 Januari 2024. Terakhir, usulan penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) dapat diajukan mulai 13 Januari hingga 11 Februari 2024.

Ringkus Seorang Kurir Paket Usai Cabuli 15 Gadis Remaja

BKN mengingatkan para pelamar yang belum melakukan submit berkas untuk segera melakukannya guna menghindari kendala teknis atau error pada malam hari menjelang penutupan pendaftaran. Proses verifikasi dan validasi formasi sesuai ketentuan masih terus dilakukan oleh instansi pusat dan daerah.

Adapun pembagian komposisi formasi meliputi minimal 2% untuk pelamar disabilitas dari total kebutuhan dan alokasi paling banyak 80% untuk Tenaga Honorer Kategori Dua (THK-2) dan Non-ASN, serta minimal 20% untuk kebutuhan umum pelamar baru.***

 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru