Website Thinkedu

Seorang Nelayan Jadi Korban Pencurian Usai Berkencan Dengan Perempuan Lewat Aplikasi MiChat

Seorang Nelayan Jadi Korban Pencurian Usai Berkencan Dengan Perempuan Lewat Aplikasi MiChat
Foto : Ist
Lingkaran.id- Seorang nelayan berusia 32 tahun di Kota Bitung, Sulawesi Utara, bernama SU, menjadi korban pencurian yang dilakukan oleh dua pelaku berinisial AU (16 tahun) dan LL (19 tahun) melalui aplikasi MiChat.

Kejadian tragis ini terjadi pada akhir Oktober 2023 di sebuah penginapan di Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 28 Oktober 2023, sekitar pukul 10.20 Wita.

Siti Marbiah, Wanita 73 Tahun Diusir Dari Rumahnya Oleh Anak Angkatnya Usai Kuasai Harta

Menurut Iwan, korban SU telah sepakat untuk bertemu dengan seorang perempuan yang dikenalinya melalui aplikasi MiChat, atas tawaran dari seorang temannya. Pelaku perempuan, AU, kemudian datang bersama temannya LL, seorang pria, ke penginapan tempat korban menginap.

Saat berada di dalam kamar penginapan, korban diminta untuk mandi oleh pelaku perempuan. Pada saat itulah, AU mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp12 juta, ponsel, dan beberapa surat berharga. Setelah berhasil mencuri barang-barang berharga tersebut, AU melarikan diri bersama LL yang sudah menunggu di luar.

Korban, setelah menyadari kehilangan barang-barang berharganya, segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Tim Resmob Polsek Aertembaga dan Tim Resmob Polres Bitung segera melakukan pengembangan setelah menerima laporan dari korban. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan ketika mereka hendak menyewa kendaraan roda empat di pusat Kota Bitung.

Viral Pria Tanpa Baju Pamer Tumpukan Uang Duduk Santai Di Persimpangan Jalan

Dalam interogasi singkat, kedua pelaku mengaku telah menghabiskan uang hasil curian untuk membeli sepeda motor, pakaian, makanan, serta membayar sewa mobil dan penginapan. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor dan dua buah ponsel berhasil diamankan bersama pelaku.

Kedua pelaku saat ini telah ditangkap dan diamankan di Kantor Polsek Aertembaga untuk proses hukum lebih lanjut. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan online dan tetap waspada terhadap potensi kejahatan daring.***

 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual