ThinkEdu

Satreskrim Polres Maros Berhasil Ringkus 2 Pelaku Praktik Prostitusi Saat Menunggu Pelanggan

Satreskrim Polres Maros Berhasil Ringkus 2 Pelaku Praktik Prostitusi Saat Menunggu Pelanggan
Foto : Freepik/@mrsiraphol
Lingkaran.id- Aksi penggerebekan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Maros berhasil membongkar praktik prostitusi di salah satu hotel di Kabupaten Maros yang sangat membuat resah warga, hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet.

“Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian melakukan penggerebekan di sebuah hotel yang berada di Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten maros," ungkap Iptu Slamet.

Pengakuan Finalis Miss Universe Indonesia, Tak Hanya Dilecehkan Namun Dihina Secara Fisik Hingga Bahas Selangkangan Oleh Oknum Panitia

Anggota Satreskrim Polres Maros berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni berinisial SL (25) yang berprofesi sebagai pegawai salon dan berperan sebagai mucikari mencarikan pelanggan SY melalui aplikasi Michat dan SY (30) merupakan pedagang olshop yang menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Iptu Slamet mengungkapkan bahwa SL memasang tarif ke pelanggannya sebesar Rp500.000 sekali kencan bersama SY dan praktik prostitusi online tersebut sudah berlangsung selama sebulan dengan menjajahkan melalui aplikasi MeChat.

Mobil Dinas Kadispora Lubuklinggau Terobos Jalan Yang Baru Dicor, Berikut Penjelasannya!!

Anggota Satreskrim Polres Maros berhasil mengamankan SY saat menunggu tamu di dalam kamar,sementara SL menunggu tamu di luar hotel dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa kondom, uang tunai senilai Rp1,3 juta dan dua handphone.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal tentang perdagangan orang dengan ancaman minimal lima tahun dan paling lama 10 tahun penjara.***

 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru