ThinkEdu

Ringkus Para Pelaku Pesta Seks Digelar Di hotel Kawasan Semanggi Jakarta, Akan Digelar Juga Di Dua Kota Ini

Ringkus Para Pelaku Pesta Seks Digelar Di hotel Kawasan Semanggi Jakarta, Akan Digelar Juga Di Dua Kota Ini
Foto : MPI/Dok
Lingkaran.id- Polres Metro Jakarta Selatan telah berhasil mengungkap adanya kegiatan pesta seks yang dilakukan di salah satu hotel di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Dalam aksi penangkapan aparat berhasil mengamankan empat orang pelaku dengan inisial GA, YM, JF, dan JF, dengan dua di antaranya merupakan pasangan suami istri.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan bahwa kegiatan pesta seks ini bukanlah kali pertama dilakukan oleh pelaku. Dalam penyelidikan awal, polisi menemukan bukti-bukti yang mengindikasikan bahwa kegiatan serupa telah berlangsung sebelumnya.

Kematian Tragis Wanita Cantik Host Live Streaming Produk Kecantikan Menggemparkan Kabupaten Bekasi

“Kejadian ini bukan sekali ini saja, setelah kami melakukan pemeriksaan sudah tiga kali yang Alhamdulillah pada saat yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan kami bisa mengungkap,” ungkap AKBP Bintoro.

AKBP Bintoro juga menjelaskan bahwa dari keterangan pelaku, kegiatan serupa tidak hanya digelar di Jakarta saja namun juga akan digelar disejumlah kota-kota besar yakni di wilayah Semarang dan Bali.

“Sebenarnya mereka akan melaksanakan kegiatan ini bukan di wilayah Jakarta saja, tetapi mereka akan mengadakan di wilayah Semarang dan juga di wilayah daerah Bali,” jelas AKBP Bintoro.

Viral! Kontroversi Kemiripan Lagu "Helo Kuala Lumpur" Malaysia dengan "Halo-Halo Bandung"

Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menindak tindakan ilegal dan amoral yang meresahkan masyarakat. Pihak berwajib akan terus mengusut kasus ini lebih lanjut dan memastikan bahwa adanya pihak-pihak yang terlibat dalam acara tersebut.

Akibat perbuatan pelaku dijerat Pasal 27 ayat( 1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.***
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru