Lingkaran.id- Seorang pria berusia 26 tahun dengan inisial MAA diamankan oleh kepolisian setelah mencoba menyerang seorang imam di Mushala Baitulhuda, Jalan Batu Ampar, Kramatjati, Jakarta Timur.
Kapolsek Kramatjati, Kompol Rusit Malaka, menjelaskan bahwa MAA memiliki niat untuk melukai korban LF (26) karena merasa terganggu dengan suara pengajian di mushala tersebut.
Guru SD Malang Bunuh Diri Bersama Keluarga, Terlilit Hutang Tinggalkan Pesan Pilu untuk Anak Pertama
"Pelaku mengambil satu buah pisau dapur dari dapur rumahnya dan menyimpannya di pinggang sebelah kiri. Langsung berjalan menuju Mushala Baitulhuda dengan maksud mencari imam yang memimpin shalat Isya," ungkap Kompol Rusit Malaka.
Kejadian terjadi ketika MAA mendatangi mushala, kemudian pelaku langsung bertanya apakah korban merupakan imam di mushala tersebut, dan LF mengkonfirmasi bahwa dirinya mengimami shalat berjemaah.
"Pelaku langsung mengeluarkan pisau yang disimpannya lalu mengarahkannya kepada korban," tambah Kompol Rusit Malaka.
LF berhasil menghindar dan berteriak meminta tolong, sehingga warga sekitar segera datang untuk membantu. Pelaku akhirnya diamankan oleh warga dan dibawa ke Mapolsek Kramatjati untuk dimintai keterangan.
Dalam pemeriksaan, MAA mengakui bahwa niatnya adalah melukai LF karena merasa terganggu dengan suara bacaan Al Quran yang dilantunkan oleh imam tersebut.
Isti Sah Labrak Hingga Adu Mekanik Saling Jambak dengan Pelakor di Pinggir Jalan Raya
"Pelaku merasa bahwa dirinya menjadi tidak tenang dan gelisah sehingga berencana melukai korban menggunakan pisau dapur," kata Kompol Rusit Malaka.
MAA saat ini ditahan di Mapolsek Kramatjati dan akan dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait Tindak Pidana Pengancaman dan Kedapatan Membawa Senjata Tajam Tanpa Hak. Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden ini.***