Lingkaran – Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama lebaran 2022 Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 serta cuti bersama hari raya Idul Fitri 29 Apri, 4,5 dan 6 Mei 2022.
Pemerintah Siapkan BBM Jenis Baru Solar 51 Hari iniPresiden Jokowi menjelaskan bahwa cuti bersama lebaran ini dapat digunakan oleh masyarakat untuk bersilaturrahmi dengan keluarga. Keputusan cuti bersma lebaran 2022 tersebut telah resmi disampaikan oleh Presiden Jokowi.Dikutip melalui Yutube resmi
sekretariat presiden.
Presiden Jokowi Lantik Bambang Susanto Sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)Hal ini disampaikan oleh presiden Jokowi dalam keterangan pers Presiden RI terkait cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah di Istana Bogor, Rabu 6/4/2022.
Presiden Jokowi juga menyampaikan libur nasional dan cuti bersama ini akan diatur lebih rinci atas keputusan bersama dengan menteri terkait.
Shesar Hiren Rhustavito Berhasil Mengalahkan Wakil India Pada Babak 16 Besar Korea Open 2022Presiden Jokowi mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa pandemi belum selsesai tetap mematuhi protokol kesehatan dan segeralah untuk melakukan Vaksin sebagai antisipasi dalam menyambut lebaran 2022 ini.***