Lingkaran- Pencairan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia sejak Kamis (1/9/22).
Bantuan tersebut di targetkan kepada masyarakat kelompok penerima manfaat untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan dari kenaikan harga BBM sebesar Rp.600.000.
Pondok Modern Darussalam Gontor Meminta Maaf Atas Tewasnya AM, Usai Sang Ibu Temui Hotman Paris di PalembangDiketahui pemerintah menganggarkan dana yang akan dialokasikan pada bantuan sosial tersebut sebesar Rp.12,4 triliun. Berikut syarat dan ketentuan bagi masyarakat untuk mendapatkan BLT BBM:
1.Penerima bantuan sosial merupakan masyarakat kurang mampu atau miskin yang memiliki KTP
2. Penerima bantuan sosial tidak berprofesi sebagai anggota PNS, Polri dan TNI
3. Khusus bantuan PKH, penerima harus masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM, termasuk mereka yang terkena PHK
4. Bagi pekerja yang mendapatkan BLT yang memiliki gaji maksimal Rp.3,5 juta.
BREAKING NEWS !! Mahasiswa Di Kota Palembang Lakukan Aksi Demo Di Simpang 5 DPRD Terkait Kenaikan Harga BBMBerikut merupakan cara mendaftar untuk mendapat BLT BBM:
1. BLT dapat diambil melalui Kantor Pos terdekat bagi penerima manfaat yang bertempat tinggal di radius sekitar 5 m dari Kantor Pos
2. Penyaluran BLT langsung kepada RT/RW Kelurahan dan Kecamatan
3. BLT disalurkan langsung kerumah bagi penerima yang menyandang disabilitas, orang tua dan warga yang bermukim di wilayah 3T (Terdepan, Tertinggal dan Terluar).***