Website Thinkedu

Pemerintah Akan Memberlakukan PPKM level 3 Saat Natal Dan Tahun Baru

Pemerintah Akan Memberlakukan PPKM level 3 Saat Natal Dan Tahun Baru
Foto: Instagram / muhadjir_effendy - tautan
Lingkaran - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) level 3 di seluruh Indonesia berlaku pada libur hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2022. Hal itu dilakukan demi mencegah terjadinya lonjakan COVID-19.

Berniat Menyampaikan Aspirasi, Moeldoko Diusir Demonstran Aksi Kamisan di Semarang

“Selama libur Natal dan tahun baru seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,”ucap Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/21).

Menurut Muhadjir  kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 maupun 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada