ThinkEdu

PCR dan Antigen Akan Dihapus Bagi Penumpang Perjalanan Domestik. Kemenhub: Belum Sah

PCR dan Antigen Akan Dihapus Bagi Penumpang Perjalanan Domestik. Kemenhub: Belum Sah
Foto : Instagram/@luhut.pandjaitan
Lingkaran- Ketentuan baru yang akan diberlakukan bagi perjalanan domestik meliputi penumpang jalur darat, laut dan udara tidak diwajibkan melakukan syarat tes Covid-19 yang ditetapkan pada Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden Jokowi.

Dalam rapat tersebut Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengungkapkan akan adanya aturan baru bagi penumpang yang telah melakukan vaksis Covid-19 dosis ke dua.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkann bukti antigen maupun PCR negatif,” ungkap Luhut pada Senin (7/3/22)

Luhut Binsar Pandjaitan Mengungkapkan Fakta Terkait Bisnis PCR di Podcast Deddy Corbuzier

Peraturan baru segera akan terbit dalam waktu dekat karena baru menjadi keputusan rapat yang perlu melalui beberapa tahap pengesahan terlebih dahulu dan dituangkan dalam surat edaran Kementerian dan Lembaga terkait.

“Seperti yang telah sisebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dahulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan,” jelas Adita Irawati selaku Juru Bicara Kemenhub.

Bantuan Rp 2 Triliun Penanganan Covid-19 Ternyata Hoax

"Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).

Vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah merupakan salah satu upaya dalam mengakhiri pandemic Covid-19 sehingga masyarakat perlu melakukan serangkaian kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah dalam melakukan vaksin demi membaiknya kondisi saat ini.

Pemerintah mendirong booster di Jawa-Bali yang dibawah 10 persen, kami mendorong agar masyarakat untuk mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi membaiknya pandemi ini,” tegas Luhut.

Benarkah Puncak Omicron Di Indonesia Meningkat Di Bulan Maret ?

Selain menghapus persyatan tes Covid-19 pada perjalanan domestik, pemerintah juga akan melonggarkan kebijakan karantina pada penumpang perjalanan luar negeri dengan memperlihatkan pemesanan hotel selama 4 hari untuk menginap dan telah melakukan vaksin dosis kedua.

"Perjalanan luar negeri melakukan entry PCR tes terlebih dahulu dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar," ujarnya.***
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru