Website Thinkedu

Pasutri Ini Paksa Pacar Keponakan Bersetubuh Bertiga Hinga Diperkosa Berkali-kali

Pasutri Ini Paksa Pacar Keponakan Bersetubuh Bertiga Hinga Diperkosa Berkali-kali
Foto : iNews TV/Alip Sutarto
Lingkaran.id- Aksi pemerkosaan tragis yang dilakukan oleh pasangan suami istri (Pasutri) NG (30), dan NP (27) kepada seorang pelajar putri berusia 17 tahun yang dipaksa untuk ikut bersetubuh bertiga.

Pihak kepolisian berhasil menangkap Pasutri tersebut yng merupakan warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara, Jateng yang dengan tega melancarkan aksi bejatnya tersebut dengan memaksa korban menuruti perilaku penyimpangan terssangka.

Aksi bejat pemerkosaan tersebut dilacarkan oleh tersangka NG dan NP pada 18 Februari 2023, saat korban berada di rumah tersangka, hal ini diungkapkan oleh Kapolres Jepara, Wahyu Nugroho Setyawan.

2 Mahasiswa Alami Wajah Robek Usai Terkena Sabetan Benang Layangan

Insiden pemerkosaan berawal dari keinginan tersangka NG, yang diutarakan kepada istrinya, NP untuk melakukan perilaku menyimpangnya dengan melakukan hubungan intim bertiga dengan korban.

Sang istri NP Bukannya menolak permintaan menyimpang suaminya tersebut, justru menuruti permintaan bersetubuh bertiga dengan korban, hingga akhirnya keduanya melakukan perbuatan bejat tersebut dengan memperkosa korban di salah satu kamar rumah tersangka.

Semula korban diajak oleh tersangka NP masuk ke dalam kamar, kemudian disusul tersangka NG yang langsung mengunci pintu kamar dan bersetubuh dengan sang istri, melihat hal tersebut korban sempat terkejut dan berusaha keluar dari kamari namun dihalangi oleh tersangka.

Mayat Siswi SMP Dalam Karung Korban Pembunuhan, Usai Ke Pasar Malam Dengan Pacar

Kemudian keduanya memaksa korban untuk ikut bersetubuh bertiga dan melakukan pengancaman terhadap korban akan merusak hubungan dengan pacarnya yang masih keponakan tersangka, selanjutnya korban terpaksa menuruti perbuatan bejat tersebut.

Pada waktu yang berbeda tersangka NG kembali memperkosa korban hingga berkali-kali dengan mengancam hal serupa kepada korban, aksi pemerkosaan tersebut tidak diketahui oleh sang istri.

"Tanpa sepengetahuan istri, disertai ancaman yang sama, tersangka NG kembali memperkosa korban hingga sebanyak enam kali," ungkap Kapolres Jepara, Wahyu Nugroho Setyawan.***

 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada