ThinkEdu

Muhammad Kace Diamankan Oleh Pihak Berwajib

Muhammad Kace Diamankan Oleh Pihak Berwajib
Foto : Tangkapan Layar/Youtube
Lingkaran – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya mengamankan pembuat konten di Youtube yang membuat resah banyak masyarakat. Youtuber Muhammad Kace diamanankan oleh Polisi terkait unggahannya di nilai banyak pihak menistakan agama.

Premium Sulit Didapatkan, Akankah Dihapus?

Muhammad Kace sering mengunggah konten ceramah lewat media sosial Youtube, ia menjadi perhatian masyarakat setelah video unggahannya meyinggung Nabi Muhammad SAW. Saat ini Kace tengah diperiksa oleh pihak berwajib dan bisa dijerat pasal berlapis oleh Undang-undnag Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan penistaan agama.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Bridgen Rusdi Hartono mengatakan ia dapat dijerat hukuman dan ancaman pidana selama 6 tahun.

Bentrok Ormas PP dan GMBI Berujung Perusakan Kantor Hingga Kendaraan

“Dijerat hukuman itu, bisa ancaman pidananya penjara 6 tahun,” ujar Rusdi.

Pasal yang disangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. ***
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru