ThinkEdu

KPK Tetapkan Hakim MA Sudrajad Dimyati Bersama 7 Tersangka Lain Atas Dugaan Suap Putusan

KPK Tetapkan Hakim MA Sudrajad Dimyati Bersama 7 Tersangka Lain Atas Dugaan Suap Putusan
Foto : MPI
Lingkaran.id- Penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap perkara yang dilakukan oleh Hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD).

Tidak hanya Hakim Sudrajad yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dengan sejumlah uang suap sebesar Rp800 juta bersama tujuh orang lainnya yakni, Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP), empat PNS MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Redi (RD), dan Albasri (AB).

KPK Kantongi Identitas Kaki Tangan Lukas Enembe Dengan Kasino di Singapura

Terdapat dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Kemudian, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) yang juga terlibat dalam kasus suap tersebut.

Diketahui tersangka Sudrajad Dimyati menerima uang suap tersebut melalui Elly Tri Pangestu, hal ini diungkapkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada Jum’at (23/9/2022).

"SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP,”ungkap Firli Bahuri.

Firli juga menyebutkan bahwa kasus dugaan suap tersebut berawal dari adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan kegiatan yang dilakukan koperasi simpan pinjam Intidana Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Gugatan yang diajukan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto bersama kuasa hukumnya, Yosep Parera dan Eko Suparno dan gugatan tersebut telah sampai ke tingkat kasasi di MA.

Komisi Kode Etik Polri Tegas Tolak Banding Ferdy Sambo, 'Resmi Diberhentikan Dengan Tidak Hormat'

Pada saat gugatan sampai di Kasasi inilah diduga terjadinya suap untuk pengkondisian putusan yang dilakukan oleh Yosep dan Eko dalam menajalin komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung dalam melancarkan aksi suap tersebut.

"Yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES,” ujar Firli.

Diduga Desy Yustria yang menjalin komunikasi dengan Yosep dan Eko yang akan memberikan imbalan berupa uang apabila dapat mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan, kemudian dalam melancarkan aksinya Desy diduga mengajak Elly Tri Pangestu yang merupakan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti di MA dan Muhajir Habibie sebagai penghubung ke Hakim.

"DS (Desy Yustria) dkk diduga sebagai representasi dari SD (Sudrajad Dimyati) dan beberapa pihak di Mahkamah Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung," tandasnya.***
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru