Pencairan THR PNS dan pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pemerintah masih dalam proses penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) terkait pencairan THR Lebaran 2025.
“Bapak Presiden sedang dalam proses untuk menyelesaikan Perpres-nya. Nanti beliau yang akan mengumumkan,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (7/3/2025). Ketika ditanya mengenai kemungkinan pencairan THR 100 persen, ia menjawab singkat, “Segera, insyaallah.”
Manfaat Luar Biasa Puasa Ramadhan Bagi Kesehatan, Nomor 3 Jarang Diketahui!
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya dan aturan yang berlaku, THR biasanya dicairkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika merujuk pada SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 31 Maret-1 April 2025.
Dengan demikian, pencairan THR diprediksi akan dilakukan mulai Jumat, 21 Maret 2025. Namun, jadwal ini masih bisa berubah tergantung kebijakan final pemerintah.
Bu Guru Salsa Viral di TikTok, Klarifikasi, Pernikahan, dan Pelajaran Berharga
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp50 triliun untuk pembayaran THR ASN pada 2025, lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp48,7 triliun. Estimasi besaran THR pensiunan PNS akan disesuaikan dengan golongan dan jabatan terakhir sesuai peraturan yang berlaku.****