Lingkaran – Presiden Jokow Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.7/2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021 pada tanggal 9 April lalu.
Bupati Nganjuk Terjaring OTT KPKKeputusan ini menetapkan cuti bersama untuk Lebaran 2021 bagi ASN hanya H-1 atau Rabu, 12 Mei 2021 sebagai cuti Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, selain itu pemerintah juga menetapkan cuti bersama hari Natal pada 24 Desember 2021.
Hari raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada tanggal 13-14 Mei 2021, namun pengumuman resmi Lebaran masih harus menunggu sidang isbat yang akan digelar oleh Kemenag tanggal 11-12 Mei.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatuan, tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara,” isi diktum kedua.