Lingkaran id- Presiden Joko Widodo resmi membubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPCPEN).
Pembubaran itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2O19 (Covid-I9) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan," demikian bunyi Pasal 1 Perpres 48/2023, dikutip dari salinan perpres.
SPBU Solo Raya Berikan Pertamax Gratis 2,5 Pertamax Khusus Nama Agus Yang Lahir Pada Bulan AgustusDengan berakhirnya masa tugas dan bubarnya KPCPEN, penanganan Covid-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi yang sifatnya lintas kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan Covid-19.
Korban Halo Dek, Wanita Dimakassar Ini Mengira Suaminya TNI Ternyata Hanya Seorang SopirStandar tersebut meliputi pelibatan kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah terkait; penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana; kerja sama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan; serta pendanaan.
Ketentuan mengenai standar operasional prosedur itu akan diatur lewat Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapakan pertimbangan dari menteri/kepala lembaga yang dipandang perlu.