ThinkEdu

Indonesia Telah Masuk Masa Endemi, Jokowi Membubarkan Tim Penanganan Covid 19

Indonesia Telah Masuk Masa Endemi, Jokowi Membubarkan Tim Penanganan Covid 19
Foto : Instagram / jokowi - tautan
Lingkaran id- Presiden Joko Widodo resmi membubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPCPEN).

Pembubaran itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2O19 (Covid-I9) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan," demikian bunyi Pasal 1 Perpres 48/2023, dikutip dari salinan perpres.

SPBU Solo Raya Berikan Pertamax Gratis 2,5 Pertamax Khusus Nama Agus Yang Lahir Pada Bulan Agustus

Dengan berakhirnya masa tugas dan bubarnya KPCPEN, penanganan Covid-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi yang sifatnya lintas kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan Covid-19.

Korban Halo Dek, Wanita Dimakassar Ini Mengira Suaminya TNI Ternyata Hanya Seorang Sopir

Standar tersebut meliputi pelibatan kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah terkait; penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana; kerja sama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan; serta pendanaan.

Ketentuan mengenai standar operasional prosedur itu akan diatur lewat Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapakan pertimbangan dari menteri/kepala lembaga yang dipandang perlu.



 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik