ThinkEdu

Hari Ini Menag Yaqut Di Laporkan Roy Suryo Ke Polisi Atas Pasal Penistaan Agama

Hari Ini Menag Yaqut Di Laporkan Roy Suryo Ke Polisi Atas Pasal Penistaan Agama
Foto : Twitter - tautan
Lingkaran – Dikabarkan pada hari ini Kamis 24/2/2022 Mantan Mentri Pemuda Dan Olahraga ROY SURYO beserta kongres pemuda Indonesia akan melaporlakan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya.

Chelsea Raih Rekor Baru Setelah Kalahkan LOSC di Liga Champion 2021-2022

Laporan Roy Suryo kepada kepolisikan karena dugaan Menag Yaqut yang membandingkan suara azan dengan gongongan suaran anjing. Roy Suryo mengatakan bahwa ucapan Menag Yakut tersebut di duga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta dapat dikenakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Pelanggaran ETLE di Palembang Capai 6 ribu Perhari

Pelaporan Menag Yaqut ini terkait dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musholla. Dalam surat tersebut pemerintah menginstruksikan agar volume pengeras suara maksimal 100 desibel. Oleh sebab itu Roy Suryo dan Kongres Pemuda akan melaporkan Menag Yaqut Ke Polda Metro Jaya hari ini.

Mantan Menpora Roy Suryo menyampaikan bahwa pihaknya akan membawa berbagai bukti yang menguatkan laporan tersebut, salah satunya rekaman audio beserta visual statemen Menag Yaqut Cholil Qoumas tersebut dan pemberitan di berbagai media.***
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru