Camillia Latetia Azzahra, Putri Ridwan Kamil Putuskan Melepas Hijab ini Alasannya!
Perubahan ini akan berlaku di semua jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA. Mendikbudristek mengacu pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 sebagai dasar penetapan kebijakan ini.
Nadiem menjelaskan bahwa seragam baru tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan citra satuan pendidikan dan mengakomodir kebutuhan pengaturan pakaian seragam yang sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan serta perkembangan masyarakat.
Berikut adalah jenis-jenis seragam baru sekolah yang akan diterapkan di Indonesia:
Pakaian Seragam Nasional: Pakaian ini akan dikenakan oleh peserta didik di sekolah dengan model dan warna yang sama, berlaku secara nasional. Peserta didik diwajibkan menggunakan pakaian seragam nasional setidaknya pada hari Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Pakaian Seragam Pramuka: Model dan warna pakaian seragam pramuka akan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pakaian Seragam Khas Sekolah: Setiap sekolah berhak menetapkan model dan warna pakaian seragam khas mereka sendiri, dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Pakaian Adat: Penggunaan pakaian adat akan diperbolehkan pada hari atau acara adat tertentu, sebagai bentuk penghormatan dan pelestarian budaya lokal.
Viral Penagih Hutang Dianiaya Oleh Nasabah Hingga Disiram Air Panas
Perubahan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pendidikan di Indonesia, dengan menciptakan lingkungan yang lebih merata dan inklusif bagi semua siswa, serta meningkatkan kesadaran akan nilai-nilai kebangsaan dan kebersamaan.***