"Statusnya naik menjadi tersangka. Keduanya tidak ditahan. Mereka kooperatif dan statusnya ASN, tentu tidak akan ke mana-mana," ujar AKP Widiarti pada Kamis (4/7/2024).
AKP Widiarti menjelaskan bahwa meskipun status mereka sebagai tersangka, kedua ASN tersebut tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyelidikan dan memiliki pekerjaan tetap sebagai ASN, yang mengurangi risiko mereka melarikan diri. Saat ini, Polres Sumenep sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
PC. TIDAR Padangsidimpuan Yakin Sosok Rusydi Nasution Akan Membawa Kota Padangsidimpuan Lebih Maju Dan BERKAH
"Ancaman hukuman di bawah lima tahun. Jika berkasnya selesai akan segera kami kirim ke kejaksaan," tambah AKP Widiarti.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus perselingkuhan di kalangan ASN yang mencoreng citra profesi tersebut. Pihak kepolisian memastikan akan menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan berharap menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan etika profesional.***