
Kebijakan ini dirancang untuk membantu kesejahteraan guru honorer yang selama ini mengabdi tanpa status pegawai negeri. Banyak guru yang mengaku baru percaya setelah melihat notifikasi langsung di Info GTK.
Tahun 2025 menjadi momen penting: kuota penerima insentif naik dari 67.000 guru menjadi 341.248 guru di seluruh Indonesia. Peningkatan ini membuka kesempatan bagi lebih banyak guru non-ASN, termasuk mereka yang belum memiliki sertifikasi pendidik.
“Mulai Agustus hingga September 2025, dana insentif ini akan disalurkan bertahap. Guru tidak perlu mengajukan secara manual, cukup pastikan data di Dapodik sudah valid,” ungkap pejabat Kemendikdasmen dalam keterangan tertulis.
Macau Open 2025: Lakshya Sen dan Tharun Mannepalli ke Semifinal, Satwik/Chirag TersingkirProgram ini tidak hanya ditujukan untuk guru bersertifikat. Guru honorer tanpa sertifikasi pun bisa mendapatkannya dengan syarat:
Lulusan minimal S1/D4
Memiliki NUPTK aktif
Mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu
Data Dapodik valid dan tersinkron di Info GTK
Jika semua syarat terpenuhi, status penerima akan otomatis muncul di akun Info GTK dengan pesan:
“Selamat Anda terdaftar sebagai penerima bantuan insentif tahun 2025.”
Untuk memastikan status penerima, guru dapat mengikuti langkah berikut:
Akses situs resmi: https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
Masukkan NUPTK sebagai username
Gunakan tanggal lahir (format YYYYMMDD) sebagai password
Ketik captcha lalu login
Periksa bagian Validasi Data, SKTP, dan Notifikasi Insentif
Jika data valid dan Anda termasuk penerima, segera ikuti instruksi aktivasi rekening bank yang sudah dibuatkan oleh Puslapdik.
Pemerintah menegaskan bahwa kunci pencairan adalah validasi data di Dapodik dan Info GTK. Kesalahan data, terutama pada NIK, tanggal lahir, atau jam mengajar, dapat membuat guru kehilangan hak insentif. Operator sekolah diminta aktif membantu guru memperbarui data bila ada kesalahan.
Program ini diharapkan menjadi langkah awal perbaikan kesejahteraan guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di daerah. Selain insentif Rp2,1 juta, Info GTK juga dipakai sebagai pusat informasi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan ketiga dan keempat 2025.****