ThinkEdu

Aksi Nekat Mahasiswi Magang, Curi Rp 52 Juta dari Rekening Nasabah

Aksi Nekat Mahasiswi Magang, Curi Rp 52 Juta dari Rekening Nasabah
Foto : Ist
Lingkaran.id - Fitri Silma Anjani (22), seorang mahasiswi dari sebuah perguruan negeri di Kota Malang, terjerat kasus hukum karena dituduh mencuri uang nasabah saat magang. Tindakannya ini diduga dilakukan demi memenuhi gaya hidupnya. Mahasiswi asal Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali ini, kini menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang).

Penasihat hukum Anjani, Guntur Putra Abdi Wijaya, menyatakan bahwa insiden ini terjadi pada tahun 2023. Saat itu, Anjani, yang merupakan mahasiswi semester akhir, sedang menjalani magang di sebuah bank dari Maret hingga November 2023.


Viral Video Pengendara Arogan Lawan Arah Mengaku Ketua PP, Berakhir Minta Maaf

"Pada bulan Oktober 2023, Anjani bertemu dengan korban berinisial NL, seorang nasabah di tempat magangnya. Ketika itu, korban mengganti kartu ATM dengan versi baru yang menggunakan chip," kata Guntur kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).

Saat proses penggantian kartu tersebut, Anjani mengamati gerakan tangan korban. Setelah selesai, ia meminta korban untuk bertransaksi di ATM terdekat dengan kartu baru tersebut. Secara diam-diam, Anjani mencatat nomor PIN dari kartu ATM baru milik korban.

"Setelah korban selesai bertransaksi dan mengambil uang tunai, terdakwa menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain. Kemudian, terdakwa menggunakan kartu ATM korban untuk melakukan berbagai transaksi," jelas Guntur.

Viral Momen Haru Ayah Menangis dan Peluk Putrinya yang Jadi Korban KDRT

Guntur mengungkapkan bahwa Anjani berhasil mencuri uang korban hingga total lebih dari Rp 52 juta melalui 36 transaksi selama periode Oktober hingga November 2023. Korban baru menyadari kehilangan uangnya ketika memeriksa saldo tabungan melalui internet banking dan M-banking.

"Sebagian uang diambil melalui tarik tunai, sementara sebagian lainnya digunakan untuk belanja langsung. Uang tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya, seperti membeli kosmetik dan barang-barang lainnya," tambah Guntur.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik