Website Thinkedu

ACT Tidak Transparansi! Diduga Lakukan Penyelewengan Dana Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing JT610

ACT Tidak Transparansi! Diduga Lakukan Penyelewengan Dana Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing JT610
Foto : Tim Lingkaran
Lingkaran- Pengelolaan dana sosial atau CSR Rp. 138 miliar oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian, lantaran diduga adanya tindakan penyelewengan dana hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.

“Kasus masih dalam tahap penyelidikan”, ungkap Nurul Azizah.

Pengelolaan dana sosial oleh ACT sebanyak 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018 lalu, diketahui setiap ahli waris akan diberikan dana sosial sebesar US$ 144.500 atau setara Rp 2.066.350.000,-.

Penembakan Mantan Perdana Menteri (PM) Jepang Shinzo Abe Saat Berpidato

Dana sosial tersebut tidak dapat langsung dicairkan melainkan dengan pengelolaan yang melibatkan sebuah Lembaga atau Yayasan dalam mengurus dana sosisal tersebut dilakukan oleh Lembaga/Yayasan ACT pada saat ini dengan mengisi beberapa form dan ketentuan yang telah diberikan oleh pihak ACT kepada ahli waris.

“Pada saat permintaan persetujuan kepada pihak Boeing dari para ahli waris korban, pihak ACT sudah membuatkan format berupa isi dan/atau tulisan pada email yang kemudian meminta format tersebut dikirimkan oleh ahli waris korban kepada pihak Boeing sebagai persetujuan pengelolaan dana sosial/CSR,” jelasnya.

Final RKUHP : Gelandangan yang Mengganggu Ketertiban Umum Akan Dikenakan Denda Rp.1 Juta

Hingga saat ini ACT dinilai tidak transparansi dalam melakukan pengelolaan dana sosial bagi ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610, lantaran ACT tidak memberitahu jumlah dana dan tidak menunjukkan progress dalam kinerjanya.

“Diduga pihak ACT tidak merealisasikan/menggunakan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff,” tegasnya.***
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada