“Sekarang sudah dilarang... soalnya kan uangnya dilem, jadi berisiko sobek dan tidak bisa digunakan lagi,” imbuhnya.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim, menanggapi isu ini dengan menegaskan bahwa uang Rupiah memang dapat dijadikan hiasan, namun harus dengan hati-hati agar tidak merusak kondisi fisiknya.
"Pada saat dijadikan buket atau mahar, perlu diperhatikan agar tidak melakukan perusakan terhadap uang Rupiah yang bisa merendahkan kehormatannya sebagai simbol negara," ujarnya, dikutip pada Rabu (6/11/2024).
Viral! Mertua dan Menantu Ribut karena Balita Diberi Makanan Pedas
Aturan tentang penggunaan uang sebagai hiasan ini sejalan dengan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah uang Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatannya sebagai simbol negara dapat dikenakan sanksi pidana.
Pelanggaran ini dapat berakibat hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal sebesar Rp1 miliar. Warganet pun diingatkan untuk lebih berhati-hati agar tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan tersebut, meski tujuan awalnya hanya untuk kepentingan estetika atau simbolis.***