ThinkEdu

Kontroversi Buket Uang dan Mahar dari Rupiah, Netizen Peringatkan Sanksi Berat

Kontroversi Buket Uang dan Mahar dari Rupiah, Netizen Peringatkan Sanksi Berat
Foto : Instagram/@bucketmurah.id
Lingkaran.id - Penggunaan uang Rupiah kertas sebagai hiasan buket dan mahar pernikahan kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak warganet yang mengingatkan bahwa hal ini berpotensi melanggar hukum, sesuai dengan aturan yang melindungi mata uang Rupiah dari perusakan. Menurut warganet, larangan ini bertujuan untuk menjaga keutuhan dan nilai uang Rupiah agar tetap terjaga dan tidak rusak.

Berdasarkan pengamatan di media sosial TikTok pada Rabu (6/11/2024), beberapa komentar dari warganet menyoroti bahwa pembuatan buket dan hiasan mahar dari uang asli kini dilarang. Komentar serupa juga disampaikan oleh netizen lain, yang mengingatkan bahwa kini praktik ini dilarang karena bisa merusak uang.

Admin Gerindra Bikin Ketar-Ketir Kepala Desa: Jalan Desa Mendadak Diperbaiki

"Kalau dulu memang pakai asli, kalau sekarang tidak boleh lagi," tulis seorang netizen.


“Sekarang sudah dilarang... soalnya kan uangnya dilem, jadi berisiko sobek dan tidak bisa digunakan lagi,” imbuhnya.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim, menanggapi isu ini dengan menegaskan bahwa uang Rupiah memang dapat dijadikan hiasan, namun harus dengan hati-hati agar tidak merusak kondisi fisiknya.

"Pada saat dijadikan buket atau mahar, perlu diperhatikan agar tidak melakukan perusakan terhadap uang Rupiah yang bisa merendahkan kehormatannya sebagai simbol negara," ujarnya, dikutip pada Rabu (6/11/2024).

Viral! Mertua dan Menantu Ribut karena Balita Diberi Makanan Pedas

Aturan tentang penggunaan uang sebagai hiasan ini sejalan dengan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah uang Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatannya sebagai simbol negara dapat dikenakan sanksi pidana.

Pelanggaran ini dapat berakibat hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal sebesar Rp1 miliar. Warganet pun diingatkan untuk lebih berhati-hati agar tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan tersebut, meski tujuan awalnya hanya untuk kepentingan estetika atau simbolis.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik