Lingkaran.id- Kasus kontroversial kopi sianida yang melibatkan Jessica Wongso kembali mencuat belakangan ini yang menyoroti sejumlah nama petinggi di kepolisian. Pengacara senior Hotman Paris Hutapea juga ikut berkomentar yang mengungkapkan keraguannya atas keputusan hakim.
Diketahui sebelumnya keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica. Kasus ini, yang merenggut nyawa Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016, kembali menjadi sorotan publik.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Dilaporkan Hilang Kontak Usai Kunjungan ke Luar NegeriHotman Paris Hutapea juga menyatakan bahwa ia selalu mempertanyakan vonis Jessica sejak awal kasus ini mencuat. Menurutnya, keputusan hakim tersebut tidak sesuai dengan prinsip hukum yang mengharuskan dua alat bukti sebelum seseorang dipidana.
"Dari dulu, komentar saya atas kasus ini adalah, prinsip harus ada dua alat bukti sebelum seseorang dipidana harus diterapkan. Namun, dalam kasus Jessica, ini lebih menonjolkan keyakinan hakim," ungkap Hotman Paris.
Hotman juga menyampaikan keraguan terhadap bukti yang diajukan dalam persidangan tersebut. Menurutnya, bukti yang ada masih mengandung keraguan-raguan, dan menurut standar hukum di Eropa dan Amerika, Jessica tidak akan menerima vonis seberat itu jika ada keraguan sedikit pun.
"Dalam kasus Jessica, tidak ada bukti telak," ujar Hotman Paris.
TikTok Shop Patuhi Regulasi Indonesia : Resmi Tutup Hari IniHotman Paris juga meragukan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan, menyatakan bahwa saksi tersebut memberatkan Jessica tanpa bukti yang memadai.
Komentar Hotman Paris ini telah memicu beragam komentar warganet, menciptakan kebutuhan untuk melihat kembali bukti-bukti yang diajukan dalam kasus ini dan mempertanyakan apakah ada keadilan hukum bagi Jessica Wongso.***