Lingkaran.id- Sebuah kontroversi muncul setelah seorang bidan bernama Bidan Seruni menyatakan bahwa bayi perempuan tidak boleh disunat, memicu perdebatan antara pendukung dan penentang praktik sunat perempuan.
Bidan Seruni menjelaskan dan merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 6 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa sunat perempuan tidak termasuk tindakan kedokteran karena tidak berdasarkan indikasi medis dan belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan.
Tersangka Etnis Rohingya Ditangkap Terkait Kasus Penyelundupan Manusia ke Indonesia
Berdasarkan World Health Organization (WHO) juga telah mengeluarkan pedoman baru yang menyebutkan bahwa sunat perempuan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia, dan mereka mendesak tenaga kesehatan profesional untuk tidak lagi melakukan prosedur tersebut.
WHO berpendapat bahwa sunat pada perempuan mencerminkan ketidaksetaraan dan merupakan bentuk ekstrem diskriminasi terhadap perempuan.
Bidan Seruni menjelaskan bahwa praktik sunat perempuan memiliki efek langsung dan jangka panjang. Efek langsung melibatkan rasa sakit, luka, dan pendarahan. Sementara itu, efek jangka panjang mencakup penurunan respon intim saat berhubungan dan munculnya luka parut pada jaringan.
Bidan Seruni menekankan bahwa tanpa indikasi medis yang jelas, sunat perempuan tidak hanya tidak etis tetapi juga merugikan bagi kesehatan dan hak asasi perempuan.
Sementara itu, praktik sunat pada anak laki-laki memiliki tujuan kesehatan yang jelas, seperti menjaga kebersihan dan menurunkan risiko infeksi dan tidak ada rekomendasi rutin untuk melakukan sunat pada bayi perempuan, karena secara anatomis, tidak semua anak perempuan memiliki kulit penutup klitoris yang menutupi klitoris atau saluran kemih.
Wanita Mabuk Ugal-ugalan di Pengajian, Mengamuk dan Menyerang Warga
Perdebatan ini mencuatkan pertanyaan tentang kebijakan kesehatan dan keadilan gender, dengan berbagai pihak mengutarakan pandangan pro dan kontra terkait penjelasan Bidan Seruni.
Pemerintah dan pihak kesehatan mungkin akan dihadapkan pada tantangan untuk menentukan langkah-langkah yang tepat dalam menghadapi isu ini.***