ThinkEdu

Presiden Jokowi Rencanakan Pembelian Rokok Tak Boleh Batangan Harus Perbungkus

Presiden Jokowi Rencanakan Pembelian Rokok Tak Boleh Batangan Harus Perbungkus
Foto : Instagram/@jokowi
Lingkaran.id- Penyusunan peraturan pemerintah yang tengah disusun untuk tahun 2023 menjadi sorotan publik, salah satunya melarang penjualan rokok batangan di masyarakat hanya diperbolehkan perbungkus.

Pelarangan tersebut merupakan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok Batangan yang tertera pada salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 mendatang.

Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas, Mengambang dan Membusuk di Sungai

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” pada unggahan di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara dalam Keppres Nomor 25 Tahun 2022.

Diketahui dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut terdapat tujuh pokok materi muatan yang salah satunya terdapat isi larangan menjual rokok Batangan, sementara masih terdapat sejumlah poin lain yang akan mengatur ketentuan rokok elektronik.

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Hingga Awal Tahun 2023, Berikut Wilayahnya!

Tidak hanya mengatur jumlah pembelian, Presiden Jokowi juga akan mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau sehingga akan lebih jelas dari dampak yang akan ditimbulkan serta adanya ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau yang diperketat.

Penegasan juga akan dilakukan oleh Presiden Jokowi dalam penertiban dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok pada tempat-tempat tertentu sehingga tidak akan mengganggu kenyamanan ruang publik.***
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik