ThinkEdu

KPK Terus Periksa Pejabat Perguruan Tinggi Negeri, Kembangkan Petunjuk dan Alat Bukti Suap Calon Mahasiswa

KPK Terus Periksa Pejabat Perguruan Tinggi Negeri, Kembangkan Petunjuk dan Alat Bukti Suap Calon Mahasiswa
Foto : Tiktok/@bangmull
Lingkaran.id- Penanganan kasus suap dilingkungan universitas dalam penerimaan calon mahasiswa baru kini tengah dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akan mengambil Langkah tegas terhadap tersangka yang terbukti melakukan pelanggaran, hal ini disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

"Bila ada fakta hukum baru keterlibatan pihak lain tentu KPK tak segan tetapkan pula sebagai tersangka dalam perkara tersebut," ungkap Ali Fikri pada Senin (14/11/2022).

Polisi Temukan Bukti Baru Tewasnya Satu Keluarga, 'Belum Tentu Karena Kelaparan'

Diketahui sebelumnya perkara suap yang menjerat Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) yang juga menyeret sejumlah petinggi universitas dalam melancaran aksi suap calon mahasiswa baru, yang kini tengah diusut lebih dalam oleh KPK dengan mendapatkan keterangan para saksi.

Dalam penyidikan tersebut membuat KPK belakangan ini terus memeriksa saksi dari sejumlah pejabat perguruan tinggi negeri, mulai dari dosen hingga rektor dalam memberikan efek jera dalam kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru.

"Agar penyidikan yang kami lakukan ini komprehensif tentu membutuhkan keterangan saksi yang relevan, Keterangan para saksi tersebut dibutuhkan sebagai upaya KPK terus kembangkan petunjuk dan alat bukti lain yang KPK miliki saat ini," jelasnya.

Ditemukan 4 Anggota Sekeluarga Tewas, Diduga Sudah 3 Pekan

Sementara saat ini KPK telah berhasil menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor nonaktif Unila, Karomani (KRM). Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap dalam kasus tersebut.***
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Webinar Thinkedu
Berita Terbaru