Lingkaran.id- Tindak lanjut yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap temuan Dewan Pengawas (Dewas) mengenai adanya pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur menegaskan bahwa pihaknya tengah menelusuri pungutan liar yang dilakukan oleh oknum hingga Rp4 miliar di rutan KPK dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.
"Saat ini status untuk prosesnya sedang dilaksanakan penyelidikan, jadi temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ya, oleh oknum di rutan KPK sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan," ungkap Asep Guntur pada Selasa (20/6/2023).
Seorang Pria Dikeroyok Usai Pesan Wanita Open BOAsep Guntur juga menyebutkan bahwa temuan pungli hingga mencapai Rp4 miliar di rutan KPK merupakan temuan langsung dari Dewan Pengawas KPK yang kemudian dilaporkan kurang lebih sebulan untuk dilakukan penyidikan lebih dalam.
"Pada saat itu dari dewas Ibu Albertina Ho memaparkan terkait dengan temuan adanya pungutan liar di rutan KPK," jelas Asep Guntur.
Bentrok Antar Geng, Putuskan Lengan PemudaTindakan tegas akan dilakukan oleh KPK kepada setiap orang yang terindikasi dalam melakukan tindak pidana korupsi dan tidak akan pandang bulu dalam memproses dan menindaklanjuti temuan tersebut.
"Semua yang terindikasi tindak pidana korupsi ya, di manapun itu terjadi termasuk di KPK itu sendiri, KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum," tegas Asep Guntur.***