Website Thinkedu

Ditolak Ajak Balikan Mantan Pacar Sebarkan Video Porno Berdua

Ditolak Ajak Balikan Mantan Pacar Sebarkan Video Porno Berdua
Foto : Ist
Lingkaran.id- Tega seorang pemuda bernama Ahmad Dani Suseno (24) yang merupakan warga di OKU Selatan, Sumsel, menyebarkan video porno bersama mantan pacarnya lantaran dirinya ditolak oleh sang mantan kekeasih saat mengajak kembali berpacaran.

 Ahmad Dani Suseno berhasil ditangkap oleh usai korban berinisial UR (22) melaporkan pelaku yang telah menyebarkan video pornonya ke Polres OKU Selatan.

Berdasarkan laporan yang telah diterima dari korban dalam kasus penyebaran video porno yang disebarkan oleh sang mantan kekasih, aparat kepolisian langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya, hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Biladi Ostin, melalui Kanit Pidsus, Ipda Akbar Rafsanjani.

Pasangan Polisi Ini Putuskan Adopsi Bayi Yang Ditemukan Dipinggir Jalan

"Korban tidak terima karena mantan kekasih yakni tersangka menyebarkan video keduanya saat berhubungan badan," ungkap Ipda Akbar Rafsanjani pada Senin (5/6/2023).

Penyebaran video tersebut dilakukan oleh tersangka, Ahmad Dani Suseno lantaran masih menyimpan hati kepada korban dan tidak mau berakhir hubungan asmaranya.

"Ternyata tidak diinginkan oleh tersangka, yang ternyata masih menyimpan hati pada korban," jelas Ipda Akbar Rafsanjani.

Upaya yang dilakukan Ahmad Dani untuk kembali mencoba mengajak menjalin asmara dengan korban namun korban tidak mau menjalin hubungan dengannya kembali dan sudah menjalin hubungan dengan orang lain.

Tak Terima Diceraikan Jebak Mantan Suami Dengan Narkoba

"Sakit hati ditolak korban tersangka lalu menyebarkan video saat bersetubuh tersebut melalui melalui WA, messenger, dan Instagram ke keluarga-keluarga korban," ujar Ipda Akbar Rafsanjani.

Sat Reskrim Polres OKU Selatan berhasil menangkap tersangka usai pelaku kabur ke luar daerah dan berhasil melakukan pengejaran terhadap tersangka di sebuah kosan yang berlokasi di Kawasan Kelurahan Pakojan, Kecamatan Tambora Jakarta Barat.

"Tersangka ditangkap di kosan Kelurahan Pakojan, Kecamatan Tambora Jakarta Barat. Kami tangkap tanpa ada perlawanan," jelas Ipda Akbar Rafsanjani.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, yakni 1 unit handphone Xiomi Redmi note 8 warna biru. Kemudian 1 buah notebook merek Asus warna hitam. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman kurungan penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.***
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada