ThinkEdu

Eks Member Big Bang Divonis Penjara 3 Tahun

Eks Member Big Bang Divonis Penjara 3 Tahun
Foto : Instagram/seungriseyo - tautan
Lingkaran – Seungri mantan personel boy group Kpop Big Bang, dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Militer Umum Komando Angkatan Darat du Yongin-si, Gyeonggi-do, Korea Selatan. Dilasir dari AFP, ia dijatuhi hukuman setelah dinyatakan bersalah atas kasus prostitusi dan penyalahgunaan narkoba.

Tempat Usaha Artis Ini Dipalak Preman

Selain itu ia juga dihukum akibat pensiun dini dari dunia hiburan dan mendaftar wajib militer saat kasusnya tengah bergulir dipengadilan. Big Bang merupakan grup asal Korea yang debut pada tahun 2006 dan menjadi legenda di kancah hiburan Kpop.

Lee Seung-hyun atau lebih dikenal Seungri setelah mencapai puncak kesuksesan ia beralih menjadi pengusaha sukses, namun usaha tersebut berkaitan dengan bisnis yang ia lakukan. Ia didakwa mengatur layanan seks untuk calon investor pada bisnisnya. Selain itu Seungri terjerat kasus perjudian di luar negeri yaitu Las Vegas AS yang melibatkan transaksi menggunakan valuta asing (valas) ilegal.

Richard Lee Ditangkap Paksa Polisi, Razman Nasution Heran

“Sulit untuk melihat terdakwa tidak menyadari pembayaran finansial yang dibayarkan kepada para wanita untuk seks. Tampaknya dia melakukan prostitusi seksual yang sistematis,” ujar Hakim Hwang Min-je, Kamis (12/8/21).

Mantan personel Big Bang tersebut diwajibkan membayar ganti rugi 1,15 miliar won (Rp 14,3 miliar). ***
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru