Lingkaran - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan alasan pemerintah membatalkan larangan peredaran minyak goreng curah yang sebelumnya ditetapkan berlaku Januari 2022.
Kemenkominfo Perkenalkan Metaverse ke Masyarakat LuasMenurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, salah satu alasan yang melatarbelakangi kebijakan itu adalah karena mempertimbangkan dampak larangan minyak goreng curah bagi UMKM.
"Kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini menyebabkan banyaknya UMKM yang menurun produksinya akibat rendahnya daya beli masyarakat," ujar Oke dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/12/21).
Saat ini harga minyak sawit mentah atau
crude palm oil (CPO) internasional berkisar di angka USD 1.305 per metrik ton atau naik 27,2 persen dibandingkan awal 2021. Hal itu turut memicu terkereknya harga migor curah.