Saat ini, aturan yang mengatur tarif PPN untuk kegiatan membangun rumah sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022. Dalam PMK tersebut, tarif PPN untuk membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari tarif PPN umum.
Dengan kenaikan PPN umum menjadi 12 persen di tahun 2025, otomatis tarif PPN membangun rumah sendiri juga akan meningkat menjadi 2,4 persen.
Tragis! Pria Paruh Baya Dibacok Dikepala dan Lengan Hampir Putus Oleh Istri Siri
Perhitungan tarif ini dijelaskan dalam beleid tersebut sebagai hasil dari perkalian 20 persen dengan tarif PPN yang berlaku, kemudian dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, perubahan ini akan mempengaruhi biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat yang membangun rumah sendiri tanpa kontraktor.***