ThinkEdu

Mulai 2025, Membangun Rumah Sendiri Kena PPN 2,4 Persen

Mulai 2025, Membangun Rumah Sendiri Kena PPN 2,4 Persen
Foto : Freepik
Lingkaran.id - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kegiatan membangun rumah sendiri, atau tanpa menggunakan jasa kontraktor, dipastikan akan mengalami kenaikan. Saat ini, tarif PPN tersebut sebesar 2,2 persen, namun mulai tahun depan tarif tersebut akan naik menjadi 2,4 persen.

Kenaikan ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk meningkatkan tarif PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pasal 7 dari UU tersebut menetapkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Indodax diduga kena hack dan mangalami kerugian capai 221 miliar

Saat ini, aturan yang mengatur tarif PPN untuk kegiatan membangun rumah sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022. Dalam PMK tersebut, tarif PPN untuk membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari tarif PPN umum.

Dengan kenaikan PPN umum menjadi 12 persen di tahun 2025, otomatis tarif PPN membangun rumah sendiri juga akan meningkat menjadi 2,4 persen.

Tragis! Pria Paruh Baya Dibacok Dikepala dan Lengan Hampir Putus Oleh Istri Siri

Perhitungan tarif ini dijelaskan dalam beleid tersebut sebagai hasil dari perkalian 20 persen dengan tarif PPN yang berlaku, kemudian dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, perubahan ini akan mempengaruhi biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat yang membangun rumah sendiri tanpa kontraktor.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik