Program yang merupakan bagian dari kebijakan prioritas pemerintah ini dapat diakses secara daring melalui laman resmi: https://pip.kemdikbud.go.id.
Siapa yang Berhak Menerima?
Penerima manfaat PIP 2025 ditetapkan berdasarkan data yang dihimpun dari:
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh sekolah
Siswa yatim, piatu, atau penyandang disabilitas
Peserta didik dari wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal)
Pengumuman Hasil Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Ini Cara Ceknya
Cara Mengecek Penerima PIP 2025:
Kemendikbudristek menyediakan fitur pengecekan mandiri melalui laman resminya. Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi situs https://pip.kemdikbud.go.id
Klik menu “Cek Penerima PIP”
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung
Klik tombol “Cek Data”
Informasi status penerima dan pencairan akan ditampilkan secara otomatis
Besaran Dana yang Disalurkan:
Program PIP 2025 memberikan bantuan dengan rincian sebagai berikut:
SD/MI: Rp450.000 per tahun
SMP/MTs: Rp750.000 per tahun
SMA/SMK/MA: Rp1.000.000 per tahun
Pencairan dana dilakukan melalui rekening bank penyalur yang telah ditentukan, antara lain Bank BRI dan Bank BNI. Dana yang telah cair dapat langsung diambil oleh siswa atau wali sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing sekolah atau wilayah.
Cek Jadwal dan Lokasi Ujian Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 Mulai 9 April, Ini Langkah-Langkahnya
Imbauan dan Antisipasi Penipuan:
Kemendikbudristek menegaskan bahwa seluruh proses pencairan dana PIP tidak dipungut biaya. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan program bantuan pemerintah.
“Seluruh proses PIP dilaksanakan secara gratis, transparan, dan berbasis sistem. Apabila terdapat kendala, siswa dapat berkoordinasi langsung dengan pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat,” ujar Plt. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek dalam keterangan tertulis, Senin (8/4/2025).
Pemerintah melalui PIP 2025 menegaskan komitmennya dalam memperluas akses pendidikan bagi seluruh anak bangsa. Dengan bantuan ini, diharapkan tidak ada lagi peserta didik yang terpaksa berhenti sekolah karena keterbatasan ekonomi.****