ThinkEdu

Saling Lapor!! Kini Pihak Keluarga Pelaku Laporkan Balik Guru Yang Terkena Ketepel Kepolisi

Saling Lapor!! Kini Pihak Keluarga Pelaku Laporkan Balik Guru Yang Terkena Ketepel Kepolisi
Foto: Tangkapan Layar Konfrensi Pers Kasus Orang Tua Kepel Guru
Lingkaran.id-Aksi saling lapor atas kasus orang tua ketapel mata guru yang telah menyerahkan diri kin pihak Keluarga pelaku melaporkan balik sang guru olahraga tersebt ke pihak polisi atas dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah.

Atas laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar menyebut pihaknya memproses laporan tersebut.

Menperin Usulka Syarat Subsidi Motor Listrik Hanya Dengan Menggunakan KTP

“Untuk laporan anak pelaku penganiayaan juga sedang kita proses,” kata Denyfita Mochtar.
Diketahui, Zaharman menegur seorang murid berinisial PDM (16) karena ketahuan merokok di lingkungan sekolah. Tidak terima dengan teguran tersebut, orangtua PDM yakni AJ (45) mengkatapel Zaharman hingga batu tersebut mengenai mata sang guru.

Tembakan dengan menggunakan ketapel pelaku menyebabkan luka pada mata sebelah kanan korban hingga mengeluarkan darah hingga Zuharman harus kehilangan penglihatannya.

“Selanjutnya korban berupaya menyelamatkan diri berjalan ke bawah pohon palem sambil memegang mata kanannya yang terluka, setelah itu tersangka kembali melemparkan batu menggunakan katapel ke arah korban dari sisi kanan namun tidak mengenai korban,” Ucap Juda Trisno Tampubolon.

Kepolisian Polres Rejang Lebong akhirnay menangkap AJ dan menyangkakan pasal berlapisatas perbuatannya menyebabkan korban terluka.

Pasalnya, menurut Denyfita Mochtar pelaku melakukan perencanaan terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah.

Rumah Ketua KPU Enrekang Dibobol Maling

“Sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 356 ayat (2) KUHP juncto Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun,” ujarnya.

Kini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan menjalankan proses pemeriksaan atas adanya penganiayaan yang dilakukannya terhadap sang guru, namun adanya laporan pihak pelaku yang melaporkan balik sang guru sedang dalam proses pemeriksaan.***

 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik