Website Thinkedu

Menperin Usulka Syarat Subsidi Motor Listrik Hanya Dengan Menggunakan KTP

Menperin Usulka Syarat Subsidi Motor Listrik Hanya Dengan Menggunakan KTP
Foto: Gambar Google
Lingkaran.id-Menteri perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan ketentuan baru terkait percepatan ekosistem kenderaan bermotor berbasis listrik.

Hal ini dikarenakan program subsidi pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp. 7 Juta rupiah dinilai lambat sebab membutuhkan proses evaluasi.

TNI AD Kodam I/Bukit Barisan Datangi Satreskrim Polrestabes Medan, Desak Penangguhan Penahanan Tersangka Ini

Untuk mengatasi hal tersebut Agus mengindikasikan syarat yang lebih sederhana yakni 1 NIK KTP bisa memberi 1 unit motor listrik. Dengan begitu penyaluran kenderaan motor listrik yang awalnya hanya untuk UMKM menjadi untuk umum.

“Jadi berkaitan dengan syarat-syarat sebelumnya yang ditetapkan itu akan kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kenderaan roda dua berbasis NIK atau KTP. 1 KTP itu hanya boleh beli 1 motor listrik,”Ucap Agus.

Pasutri Tewas Mengenaskan Diduga Usai Ribut Permasalahan Keluarga

Jadi per 1 Agustus 2023, sisa kuota subsidi motor listrik masi tersisa banyak yaitu 198.655 dari 200 ribut unit, artinya hanya 1 persen realisasi penyaluran dari target yang telah ditetapkan pada program subsisdi ini yang telah berjalan sejak bulan Maret.***
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada