ThinkEdu

Pemerintah Melarang Keras Penjualan Pakaian Bekas (Thrifting) Di Indonesia

Pemerintah Melarang Keras Penjualan Pakaian Bekas (Thrifting) Di Indonesia
Foto: Twitter
Lingkaran.id-Baru-baru ini pemerintah menindak tegas bisnis Pakaian Bekas Impor yang banyak dijual di toko barang bekas. Anak muda saat ini gemar membeli pakaian bekas yang dianggap sangat murah dan juga modis. Sebagian besar Pakaian bekas yang dijual adalah Pakaian Import Bekas dengan kondisi baik.

Bukan tanpa maksud pemerintah membuat peraturan tentang bisnis Pakaian Bekas Impor, hal ini dilakukan dengan tujuan tertentu.

Mengenal Istilah Altruisme

Dilansir Lingkaran.id melalui kanal YouTube Metro TV, Presiden Joko Widodo mengkritik bisnis ini karena dianggap merugikan industri pakaian dalam negeri.

Langkah tegas presiden Jokowi telah diambil dengan memberikan perintah kepada jajarannya untuk menindak bisnis pakaian bekas impor.

"Saya sudah perintahkan untuk dicari dengan baik dan sudah sehari, dua hari sudah banyak yang ditemukan. Ini mengganggu industri tekstil dalam negeri, sangat mengganggu. Jadi yang namanya impor baju bekas stop!" Ujar Presiden Jokowi.

Larangan jual beli pakaian bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022 tentang barang yang dilarang ekspor dan barang yang dilarang diimpor.

Seleksi CPNS Segera Dibuka, Berikut Daftar Instansi Untuk Pelamar Ijazah SMA

Larangan ini bertujuan untuk melindungi perekonomian dalam negeri dan juga berdampak buruk bagi kesehatan penggunanya.

Dan Pasalnya, harga jualnya jauh lebih murah dengan produk lokal, sehingga banyak orang yang lebih memilih membeli pakaian bekas impor, hal ini tentu saja mengganggu produksi pakaian dalam negeri.***
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Place your ads here
Berita Terbaru