Website Thinkedu

Dirut Bank Jambi Terjerat Kasus Korupsi 310 Miliar

Dirut Bank Jambi Terjerat Kasus Korupsi 310 Miliar
Foto : tiktok / seputar berita terupdate - tautan
Lingkaran id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 310 miliar.

Menjelajahi Pulau Kalimantan, Surga Alam yang Menakjubkan

Yunsak diduga melakukan korupsi medium term note oleh PT Sunpira Nusantara Pembiayaan (SNP) pada Bank Jambi, periode 2017-2018. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan mengatakan, penyidikan kasus korupsi ini sudah dilakulan sejak oktober 2022.

"Pelaku telah merugikan negara sebesar Rp 310 miliar," kata Elan dalam konferensi pers pada Selasa (9/5/2023). 

Sedangkan DS hingga kini belum ditahan dan masih menjadi buronan.

Viral Jalan Rusak Bupati OKI Sumsel Mengundurkan Diri Nyaleg DPR RI

Dalam kasus korupsi ini, Kejati Jambi juga telah menyita satu unit rumah mewah di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, senilai Rp 7 miliar dari salah satu tersangka.

 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual