Lingkaran id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 310 miliar.
Menjelajahi Pulau Kalimantan, Surga Alam yang MenakjubkanYunsak diduga melakukan korupsi medium term note oleh PT Sunpira Nusantara Pembiayaan (SNP) pada Bank Jambi, periode 2017-2018. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan mengatakan, penyidikan kasus korupsi ini sudah dilakulan sejak oktober 2022.
"Pelaku telah merugikan negara sebesar Rp 310 miliar," kata Elan dalam konferensi pers pada Selasa (9/5/2023).
Sedangkan DS hingga kini belum ditahan dan masih menjadi buronan.
Viral Jalan Rusak Bupati OKI Sumsel Mengundurkan Diri Nyaleg DPR RIDalam kasus korupsi ini, Kejati Jambi juga telah menyita satu unit rumah mewah di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, senilai Rp 7 miliar dari salah satu tersangka.