Kemenag menetapkan tahapan penting dalam proses pencairan TPG, yaitu:
Penyesuaian Data di EMIS GTK: Dimulai pada 4 Maret 2025 melalui akun SIMPATIKA masing-masing.
Batas Akhir Penyesuaian Data: 15 Maret 2025.
Penerbitan SKAKPT (Surat Keputusan Analisis Kelayakan Tunjangan): Otomatis oleh sistem pada 15-17 Maret 2025.
Proses Pencairan TPG: Dilakukan setelah SKAKPT diterbitkan dan diverifikasi oleh pihak terkait.
Agar pencairan tunjangan tidak tertunda, guru madrasah harus memastikan data mereka sudah terverifikasi. Berikut langkah-langkah cek status TPG:
Kunjungi situs resmi EMIS GTK di https://emisgtk.kemenag.go.id.
Login menggunakan akun SIMPATIKA masing-masing.
Pastikan data diri, jadwal mengajar, dan keaktifan sudah diperbarui.
Periksa status SKAKPT di dalam sistem.
Jika ada kesalahan data, segera lakukan perbaikan sebelum batas akhir.
Untuk memastikan pencairan TPG berjalan lancar, guru madrasah harus mengunggah atau melengkapi dokumen berikut:
Ajuan Keaktifan Kolektif (S25).
Formulir Kehadiran Guru untuk Januari-Februari (S35).
Pengajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi yang baru lulus PPG.
Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK).
Kemenag menegaskan bahwa keterlambatan dalam penyesuaian data akan berakibat pada tertundanya pencairan tunjangan. Oleh karena itu, seluruh kepala madrasah diimbau untuk memastikan seluruh guru di bawah naungan mereka segera memperbarui data sebelum batas waktu yang ditentukan.
Pastikan Anda mengikuti prosedur dengan benar agar TPG 2025 dapat cair tanpa hambatan. Jangan sampai melewatkan batas akhir karena hal ini dapat mengakibatkan penundaan tunjangan yang berhak Anda terima.****