Website Thinkedu

Cair Maret 2025! Begini Cara Cek dan Proses Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Kemenag

Cair Maret 2025! Begini Cara Cek dan Proses Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Kemenag
Foto: Tangkapan Layar / Emis GTK
Lingkaran.id -Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Januari-Februari 2025 akan dilakukan pada bulan Maret. Guru madrasah yang berhak menerima tunjangan ini wajib memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar pencairan berjalan lancar.

Jadwal dan Proses Pencairan TPG 2025

Kemenag menetapkan tahapan penting dalam proses pencairan TPG, yaitu:

  • Penyesuaian Data di EMIS GTK: Dimulai pada 4 Maret 2025 melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

  • Batas Akhir Penyesuaian Data: 15 Maret 2025.

  • Penerbitan SKAKPT (Surat Keputusan Analisis Kelayakan Tunjangan): Otomatis oleh sistem pada 15-17 Maret 2025.

  • Proses Pencairan TPG: Dilakukan setelah SKAKPT diterbitkan dan diverifikasi oleh pihak terkait.

NRG Guru 2024 Resmi Terbit! Ini Panduan Lengkap Cek Di Info GTK Dan SIMPKB

Cara Cek Status TPG di EMIS GTK

Agar pencairan tunjangan tidak tertunda, guru madrasah harus memastikan data mereka sudah terverifikasi. Berikut langkah-langkah cek status TPG:

  1. Kunjungi situs resmi EMIS GTK di https://emisgtk.kemenag.go.id.

  2. Login menggunakan akun SIMPATIKA masing-masing.

  3. Pastikan data diri, jadwal mengajar, dan keaktifan sudah diperbarui.

  4. Periksa status SKAKPT di dalam sistem.

  5. Jika ada kesalahan data, segera lakukan perbaikan sebelum batas akhir.

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pencairan

Untuk memastikan pencairan TPG berjalan lancar, guru madrasah harus mengunggah atau melengkapi dokumen berikut:

  • Ajuan Keaktifan Kolektif (S25).

  • Formulir Kehadiran Guru untuk Januari-Februari (S35).

  • Pengajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi yang baru lulus PPG.

  • Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK).

Belum Muncul? Ini Alasan NRG Anda Belum Terbit Di Info GTK Dan Solusi Mengatasinya
 

Kemenag menegaskan bahwa keterlambatan dalam penyesuaian data akan berakibat pada tertundanya pencairan tunjangan. Oleh karena itu, seluruh kepala madrasah diimbau untuk memastikan seluruh guru di bawah naungan mereka segera memperbarui data sebelum batas waktu yang ditentukan.

Pastikan Anda mengikuti prosedur dengan benar agar TPG 2025 dapat cair tanpa hambatan. Jangan sampai melewatkan batas akhir karena hal ini dapat mengakibatkan penundaan tunjangan yang berhak Anda terima.****

 

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual