ThinkEdu

JHT Bisa Cair Sampai 4 Mei 2022 Mendatang

JHT Bisa Cair Sampai 4 Mei 2022 Mendatang
Foto : unsplash/Mufid Majnun
Lingkaran- Peraturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru-baru ini mendapatkan sorotan publik dan menuai banyak kritikan oleh masyarakat akan diberlakukan sebelum 4 Mei 2022 yang langsung disampaikan langsung oleh Asisten Deputi Humas BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji.

Penemuan Wanita Tak Sadarkan Diri Tanpa Busana Lengkap

"Sesuai Permenker Nomor 2 Tahun 2022, masa berlakuny tiga bulan setelah diundangkan 4 Februari Tahun 2022, berati 4 Mei mulai berlaku. Sebelum itu masih berlaku Permenaker 19," ungkap Dian.

Penerapan peraturan lama yang berbunyi peserta yang berhenti bekerja dalam artian mengundurkan diri, terkena PHK, atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya bisa mencairkan iuaran JHT mereka secara tunai sekaligus berdasarkan pasal 3,5 dan 6 pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2015.

Walaupun pencairan JHT yang baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun pada peraturan baru bagi peserta yang memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mencairkan dana iuran dengan persentase 30 persen yang digunakan sebagai kepemilikan rumah atau untuk kepemilikan lain sebesar 10 persen.

Chairul Fadhly Harahap selaku Kepala Biro Humas Kemenker menungkapkan bahwa terdpat pilihan yang dapat diambil oleh masyarakat yang telah resign dan terkena PHK terkait JHT yakni dapat melakukan pencairan JHT pada tiga bulan ke depan dan memberikan penjelasan terkait diterbitkannya aturan baru JHT.

Pria Terkena Gangguan Jiwa Setelah Ditinggal Nikah Oleh Sang Pujaan Hati

"Itu pilihan bagi teman-teman, tapi kami berpikirnya adalah regulasi ini bertujuan melakukan jaminan pelayanan sosial ke teman-teman pekerja yang memberikan proteksi mulai dari jangka pendek sampai dengan jangka panjang. Kalau diambil hari ini nilai manfaatnya akan lebih kecil ketimbang kemudia," jelas Chairul.***
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru