ThinkEdu

Wanita Hamil 8 Bulan Ditangkap Polisi Usai Gasak Belasan Karung Beras

Wanita Hamil 8 Bulan Ditangkap Polisi Usai Gasak Belasan Karung Beras
Foto : Inews/Haryanto
Lingkaran.id- Seorang wanita muda yang tengah hamil 8 bulan telah ditangkap oleh polisi setelah melakukan aksi pencurian  12 karung beras yang merupakan milik seorang pedagang di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung. Perbuatan ini dilakukan oleh pelaku sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang sulit.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto, menjelaskan bahwa Tim Buser Naga berhasil menangkap wanita muda berinisial D (24 ) yang tengah hamil di Ruko Pasar Pembangunan, Kota Pangkalpinang.

Kisah Tragis Bunuh Pasangan Sesama Jenis Usai Terbakar Api Cemburu

"Kami menangkapnya karena mencuri 12 karung beras dengan ukuran 5 kilogram dan 10 kilogram yang merupakan milik seorang pedagang di Pasar Pembangunan," ungkap Evry pada Sabtu (23/9/2023).

Kompol Evry Susanto juga menyebutkan bahwa tersangka D awalnya berupaya untuk mengelak dan berbelit-belit saat akan ditangkap oleh polisi. Namun, pelaku akhirnya menyerah setelah bukti kejahatannya yang cukup kuat dicecar oleh petugas. Dalam aksinya, pelaku membongkar rolling door toko tersebut dan mengambil sejumlah karung beras yang tersimpan di dalamnya.

Tidak hanya itu, pelaku juga diketahui telah memerintahkan dua orang teman prianya, yakni K (22 ) dan DA (19 ), untuk menjual beras yang dicurinya dengan sistem COD.

Polisi Berhasil Ringkus Seorang Pria Usai Modus Janji Pekerjaan Palsu: Uang Belasan Juta Rupiah Raib

"Kami juga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya bersama dengan barang bukti berupa 12 karung beras hasil curian, dan kedua pelaku tersebut telah mengakui perbuatannya," jelas Kompol Evry Susanto

Kompol Evry Susanto mengaskan bahwa pihaknya akan tetap akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.***


 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru