ThinkEdu

Teddy Minahasa Resmi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Teddy Minahasa Resmi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Foto : Tangkapan Layar
Lingkaran.id- Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Teddy Minahasa telah resmi dilakukan oleh Komisi Kode Etik Profesi ( KKEP ) usai divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba yang menjeratnya.

"Sanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Selasa (30/5/2023) malam.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan juga menyebutkan bahwa KKEP Polri menghadirkan 13 saksi dan satu ahli dalam sidang etik dengan terduga pelanggaran yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa .

2 Oknum TNI Kurir Sabu Menangis Usai Divonis Penjara Seumur Hidup Dan Dipecat

"Pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli," Brigjen Ahmad Ramadhan.

Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan sejumlah agenda yang dilakukan dalam sidang etik Irjen Teddy Minahasa hari ini diantaranya adalah, pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar.

"Pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan dan pembacaan putusan," ucap Ramadhan.
Diketahui sebelumnya Teddy Minahasa telah menjalani sidang putusan Pengadilan tingkat pertama yang divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Wanita Ini Digebuki Usai Tagih Hutang ke Teman

Dalam penjatuhan vonis hukuman tersebut Teddy Minahasa terbukti bersalah dan melawan hukum dengan melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Perbuatan Teddy Minahasa tersebut melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang juga melibatkan oknum lainnya yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.***

 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru