ThinkEdu

Stop Merokok! Sri Mulyani Resmi Menaikan Harga Rokok Pada Tahun 2022

Stop Merokok! Sri Mulyani Resmi Menaikan Harga Rokok Pada Tahun 2022
Foto : Instagram / rokok.indonesiaaa - tautan
Lingkaran - Harga rokok resmi naik mulai 1 januari 2022, setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata 12 persen tahun ini.

Lima Sifat Toxic Yang Harus Kamu Ubah Dari Dalam Diri Kamu di 2022

Kenaikan mengacu pada peraturan Menteri keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Klobot, dan Tembakau Iris.

Selain rokok batangan, Sri Mulyani juga menaikan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) terendah rokok electric. Kenaikan terjadi di semua jenis seperti rokok elektrik padat, rokok elektrik cair system terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup.

Cukai Produk HPTL, seperti tembakau kunyah, tembakau molasses, dan tembakau hirup juga ikut naik. Sri Mulyani, menetapkan harga jual terendah rokok elektrik padat sebesar Rp 5.190 per gram dan cukai sebesar Rp 2.710 per gram.

Artis CA Ditangkap Polisi Terkait Kasus Prostitusi di Sebuah Hotel Mewah

Kemudian, rokok elektrik cair system terbuka dijual dengan harga minimal Rp 785 dengan cukai Rp 445 per milliliter. Berbeda, rokok elektrik cair system tertutup dijual mulai dari Rp 32.250 per catridge dengan tariff cukai sebesar Rp 6030 per milliliter.***
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik