ThinkEdu

Seorang Pemuda Tega Cabuli Anak Tetangga Berulang Kali Hingga Hamil

Seorang Pemuda Tega Cabuli Anak Tetangga Berulang Kali Hingga Hamil
Foto : Freepik/@freepik
Lingkaran.id- Aksi pencabulan yang dilakukan oleh pemuda asal Kota Baru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial PD (22) yang tega mencabuli anak di bawah umur berusia 15 tahun hingga hamil.

Pelaku PD merupakan tetangga korban yang tega mencabulinya hingga sebanyak lima kali selama bulan Mei sampai Juli 2023 hingga membuat korban hamil dengan usai kandungan saat ini 18 minggu, hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance.

Miss Universe Organization Resmi Cabut Lisensi Milik Poppy Capella, Siap Tempuh Jalur Hukum

"Atas kejadian tersebut korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan sampai dengan saat ini memasuki minggu ke-18," ungkap Iptu Yance  pada Senin (14/8/2023).

Pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku usai dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Maurole pada tanggal 7 Agustus 2023 atas insiden yang menimpa sang anak dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku hingga ditetapkannya sebagai tersangka pencabulan korban hingga hamil.

Siswi SMA Digilir 10 Pemuda Berulang Kali Hingga Lemas

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Berdasarkan pasal tersebut pelaku dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Iptu Yance .***

 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru