ThinkEdu

Polisi Bekuk Pelaku Pembuat Link Phising Tipu Nasabah Bank

Polisi Bekuk Pelaku Pembuat Link Phising Tipu Nasabah Bank
Foto : Ist
Lingkaran.id- Aksi penangkapan yang dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap seorang berinisial AV alias R (25) pelaku pembuat dan penjual link phising untuk melakukan penipuan dan menjebak sejumlah nasabah bank.

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AV berhasil mengamankan pelaku AV  pada Senin, 28 Agustus 2023 lalu di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, hal ini diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Penonton Tanpa Tiket Konser Superman Is Dead Rusak Pagar Pembatas Parkir PTC Mall

“AV membuat atau menciptakan website yang seolah-olah adalah website dari Bank BNI dengan cara membuat script phising yang berisikan form pengisian data nasabah,” ungkap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada Jumat (1/9/2023).

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa link phising yang dikirimkan oleh pelaku AV akan diarahkan ke website yang menyerupai website resmi milik Bank BNI sehingga dengan mudah menipu para nasabah bank.

 “Ketika mengklik link tersebut, akan diarahkan ke website yang menyerupai website resmi milik Bank BNI,” jelas Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa pelaku AV membuat dan menjual link phising tersebut berdasarkan hasil pesanan dari konsumen yang diduga untuk melancarkan aksi kejahatan dengan menipu sejumlah nasabah bank.

“AV menerima order dari pemesan link phising yang diduga digunakan untuk kejahatan,” ujar Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Polres Sukabumi Bekuk YouTuber Live Streaming Slot Gacor

Diketahui sebelumnya terdapat laporan polisi LP/B/4076/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 14 Juli 2023 lalu terkait link phising dari hasil perbuatan pelaku AV dengan imbalann sebesar Rp100-500.000 setiap pembuatan link untuk kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku AV dalam kasus pembuat dan penjual link phising dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru