ThinkEdu

Perbedaan CPNS & PPPK Yang Harus Kamu Ketahui

Perbedaan CPNS & PPPK Yang Harus Kamu Ketahui
Foto: Google
Lingkaran.id-Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka, seluruh tanah air bersiap bersaing untuk mendapatkan jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun perlu kamu ketahui bahwa perbedaan PPPK dan PNS yang sering disalahartikan PPPK dan PNS merupakan dua jenis aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki perbedaan cukup signifikan baik dari segi pengertian, hak, kepengurusan, hingga proses seleksinya.

Viral Kisah Pilu Seorang Ibu Tertangkap Mencuri Telur Demi Makan Anak, Bhabinkamtibmas Tawarkan Bantuan

Berikut perbedaan PPPK dan PNS dari beberapa aspek utama:

Status Kepegawaian
PNS adalah ASN yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pengawas Kepegawaian (PPK) dan mempunyai nomor induk pegawai nasional. Mereka mempunyai status ketenagakerjaan yang lebih stabil dan keamanan kerja yang lebih tinggi dibandingkan dengan PPPK.

Sedangkan PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat menjadi pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK memiliki status kepegawaian yang lebih fleksibel dan dapat diangkat berdasarkan kebutuhan lowongan yang dibuka oleh instansi terkait.

Hak Ketenagakerjaan
Dalam kepegawaian, PNS mempunyai hak yang lebih luas dibandingkan dengan PPPK. Pegawai negeri sipil berhak menerima gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi sebagaimana diatur dalam Pasal 92 UU ASN. Bahkan, mereka mempunyai asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi kematian, dan bantuan hukum.

Di sisi lain, PPPK juga mempunyai hak-hak seperti gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Namun hak-hak tersebut mungkin lebih terbatas atau berbeda dengan PNS, tergantung ketentuan yang berlaku.

Manajemen Kepegawaian
Manajemen PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. PNS memiliki beragam mekanisme karier, termasuk pangkat, jabatan, promosi, mutasi, dan jaminan pensiun.

Sementara PPPK biasanya hanya mengisi jabatan fungsional dan tidak memiliki jenjang karier yang sama dengan PNS. Mereka juga tidak menjamin adanya dana pensiun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Masa Kerja
Masa kerja bagi PNS biasanya berlangsung hingga memasuki masa purna atau pensiun, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. PNS memiliki jaminan pensiun yang diatur secara khusus.

Sedangkan masa kerja PPPK berdasarkan surat perjanjian paling singkat satu tahun, namun dapat diperpanjang sesuai kebutuhan jumlah pegawai dan evaluasi hasil kinerja selama itu. Masa kerja PPPK lebih fleksibel dan bergantung pada perjanjian kerja yang disepakati bersama.

Proses Seleksi
Proses seleksi PNS meliputi seleksi kompetensi dasar (SKD) yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), serta seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai formasi. diambil. Usia minimal untuk mengikuti seleksi CPNS adalah 18 tahun, dan usia maksimal 35 tahun.

Sedangkan seleksi PPPK melibatkan empat kompetensi, yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial budaya dan wawancara. Usia minimal untuk mengikuti seleksi PPPK adalah 20 tahun, dan usia maksimal untuk Guru PPPK adalah 59 tahun.

Athalla Naufal Bantah Isu Jodoh Dengan Fuji "Hanya Teman"

Dengan demikian, meski PNS dan PPPK sama-sama ASN, namun keduanya memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal status kepegawaian, hak, kepengurusan, masa kerja, dan proses seleksi.***
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru